Plavix Showbiz – Wulan Kuridno mengajukan gugatan perdata terhadap Saptyagra Ahessa atau Sapta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan Wulan Kuridno menyangkut uang sumbangan Wulan Kuridno untuk perbaikan rumah Sapta Ahesa di Pasar Mingu, Bejaden Barat, Jakarta Selatan.
Berdasarkan laporan penelitian Program Penyidikan Penerangan (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Vulan Guritno mengajukan gugatan perdata terhadap Sapta Ahessa atas sumbangan sebesar Rp396.150.000.
Setelah itu, Sapta Ahesa tidak pernah lagi membayarkan subsidi tersebut. Lanjutkan menelusuri artikel lengkap di bawah ini.
Selain itu, Wulan Guritno yang menganalisis dokumen SIPP meminta hibah hingga Rp 100 juta kepada Sabda Ahessa.
Memerintahkan tergugat (Sabda Ahesa) untuk membayar kepada penggugat (Wulan Kuritno) sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, ibu Shalom juga membayar keterlambatan pembayaran bantuan pengobatan yang dibayarkan kepada Sabda Ahesa sebesar Rp10 juta.
“Mendenda dan memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti yang harus dibayarkan (Dwangsom) sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari selama penangguhan isi putusan pengadilan,” bunyi rincian perkara. Informasi dalam SIPP.
Diberitakan sebelumnya, Wulan Kuritno mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Februari 2024 yang terdaftar dengan nomor telepon 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Dalam perkara pidana (PMH) yang diajukan Vulan Kuridno, ada beberapa tuntutan. Salah satu tuntutannya adalah Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menerima dan mengizinkan seluruh perkara PMH Vulan Kuritno.
Selain itu, Saptyagra Ahessa meminta Saptyagra Ahessa mengembalikan uang talangan terkait renovasi gedung di Jalan Kemang Timur IAPCO No. 16, Bejaden Bharat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dokumen ini berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata (KUH Perdata), yang berarti bahwa tindak pidana adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang lain dan mengharuskan orang tersebut bersalah untuk mempertanggungjawabkan kerugiannya untuk menggantinya.
Oleh karena itu, Vulan Kuritno memutuskan Saptyagra Ahessa melakukan tindak pidana dengan tidak mengembalikan dana hibah renovasi gedung.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan, perkara yang diajukan Wulan Guritno terdaftar dengan nomor telepon tersebut.
Oleh karena itu, perkara ini akan ditinjau dan diputus oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai proses hukum. 7 kota di Indonesia dengan jumlah janda termuda di Pulau Jawa. Terdapat tujuh kota di Indonesia dengan jumlah janda muda terbanyak. Perceraian Tinggi di Kota-Kota Ini, Tapi Generasi Muda Kuat Plavix 19 Maret 2024